Header Ads

test

SBY Minta Kontroversi Bendera GAM Segera Diselesaikan


Reycko Blog-JAKARTA - Bendera bulan bintang dan lambang singa burak sudah disahkan sebagai bendera dan lambang Aceh berdasarkan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh.



Terkait hal tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pengibaran bendera bulan bintang yang pernah menjadi simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu segera ditangani secepatnya.

“Khusus pengibaran kontroversial di Aceh segera cepat ditangani dan jangan dibawa kesana kemari. Apalagi, dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Menurut SBY, bila tidak secepatnya diselesaikan maka semua yang telah dicapai di bumi Serambi Makkah tersebut dapat mengalami kemunduran.

“Apa yang telah kita usahakan bisa mundur,” ujar SBY.

Seperti diberitakan, Bendera GAM sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan dalam peraturan daerah.

Bendera bulan bintang dan burak singa menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret 2013. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, sendiri yang meneken Qanun tersebut.

Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera, lambang, serta himne khusus atas persetujuan legislatif dan eksekutif Aceh.

Tidak ada komentar

Cantumkan komentar anda dengan cara :
1. Sopan dalam bertutur kata ,
2. Tidak menghina sesama blogger
3. Cinta Damai